Pasalnya, ke lima kawanan jambret yang dikenal sebagai Letoy Cs, akhirnya dibekuk pihak kepolisian. Awalnya pihak kepolisian yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Helvetia, Iptu M Rian Permana berhasil menangkap Andri alias Letoy.
Letoy diamankan di Jalan Titipan, Kecamatan Medan Baru pada Rabu (5/9/2018). Saat itu pihak kepolisian M informasi dari masyarakat tentang keberadaan Letoy yang sedang serapan di salah satu warung.
"Saat itu Letoy berhasil kami amankan dan dilakukan interogasi, didapati pelaku lain bernama Galuh. Kami mencoba mengembangkan dengan cara memancing Galuh untuk ke kos-kosan pacar Letoy," ujar Kanit Reskrim Polsek Helvetia, Iptu M Rian, Jumat (7/9/2018).
Sekitar pukul 07.30 WIB, pelaku Galuh datang ke rumah kos-kosan pacar Letoy, sambung Iptu M Rian, namun pelaku curiga karena melihat petugas.
Karena sering berbuat tindak pidana kejahatan, Galuh mencoba melarikan diri namun dengan sigap Kanit Reskrim dan Team Pegasus Polsek Medan Helvetia memerintahkan untuk berhenti dan menyerahkan diri.
"Peringatan kami tak diindahkan Galuh, maka diambil tindakan tegas dan terukur, ia dilumpuhkan di bagian betis kaki kanannya. Galuh kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapat perawatan tim medis," kata Iptu M Rian.
Tidak berhenti disitu, polisi terus lakukan pengembangan dan diketahui nama lain dari pelaku yang merupakan satu tim mereka. Pelaku lain yakni, Yoki.
Sekitar pukul 09.30 WIB, Kanit Reskrim dan Team Pegasus Polsek Medan Helvetia bergerak dan menuju informasi tentang keberadaan Yoki.
Yoki sedang itu menuju perjalanan ke rumah orang tuanya, berhasil diamankan Kanit Reskrim dan Team Pegasus Polsek Medan Helvetia tanpa perlawanan.
"Kami lakukan lagi pengembangan, dan didapati dua pelaku lainnya yang masih satu komplotan. Kami kembali memancing kedua pelaku dengan cara berjumpa dengan Idon dan Raghil agar Yoki bisa ikutan dengan mereka untuk melakukan aksi jambret di seputaran Sei Sekambing dan Jalan Amal," kata Iptu M Rian.
Sekitar pukul 11.00 WIB, pelaku Idon dan Raghil sedang menunggu huntingan di Jalan Amal tepatnya di depan mini market. Pada saat petugas melakukan penangkapan, kedua pelaku berusaha kabur.
Namun pelaku atas nama Raghil langsung dapat diamankan dan tanpa melakukan perlawanan setelah Kanit Reskrim memberikan tembakan peringatan ke udara.
Pelaku Idon walapun sudah diberi tembakan peringatan, namun tidak diindahkan, petugas dengan sigap melumpuhkan betis kanannya. Pelaku bernama Idon dirujuk ke RS Bhayangkara Medan untuk perobatan Medis.
Informasi yang dihimpun, kejadian berawal saat korban yang bernama Wati pada Minggu (15/7/2018) lalu, sedang mengendarai sepeda motornya melintas di Jalan Abdul Manaf Lubis Kecamatan Medan Helvetia sepulang dari undangan.
Dengan mengendarai sepeda motor Supra Fit dan tiba-tiba tas korban yang berisikan KTP, STNK dan Kartu BPJS serta uang sebesar Rp 1.5 juta.
Barang milik Watu dirampas oleh dua pelaku menggunakan sepeda motor Satria FU. Korban pun membuat laporan di hari yang sama di mapolsek Helvetia.
Dari hasil pengembangan pemeriksaan terhadap ke limanya sering berbuat tindak pidana 363 diberbagai tempat yang beda lokasi. Dalam hal ini Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Hj Trila Murni membenarkan penangkapan ke lima pelaku 363 tersebut.
Terkait dengan ke 5 pelaku tersebut. Saya mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang mau bekerja sama serta membantu dan memberikan informasi kepada Kami," ujar Kapolsek Helvetia yang akrab disapa Bunda Hj Trila.
Dari kelima pelaku, polisi berhasil amankan barang bukti berupa, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BK 4965 AAC.
Satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja dengan nomor polisi BK 6132 ACE, satu unit sepeda motor Suzuki Sky Dave dengan nomor polisi BK 3839 AV. Tas hasil rampasan, sembilan buah dompet hasil rampasan dan Lima unit Hp.