Wahyudi (37) warga Puri Agung IV Blok A No 27, Seibeduk, Tanjung Piayu, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) ditolak pihak Imigrasi Singapura dan dideportasi ke Batam, Sabtu (9/6/2018). |
ASIA TAIPAN | Wahyudi (37), warga Puri Agung IV, Blok A No 27, Seibeduk, Tanjung Piayu, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), ditolak pihak Imigrasi Singapura dan dideportasi ke Batam
Informasi dari kepolisian menyebutkan, pria kelahiran Padang, 10 September 1981 dengan nomor paspor B4260641 oleh pihak Imigrasi Singapura diduga terlibat jaringan teroris. Sebab, Imigrasi Singapura menemukan sejumlah foto-foto jihad di Suriah.
Wahyudi tiba di pelabuhan feri International Batam Centre sekitar pukul 15.20 WIB dan dijemput langsung oleh Direktorat Intelkam Polda Kepri.
Bahkan penjemputan Wahyudi dipimpin langsung oleh Direktur Ditintel Polda Kepri Kombes Bagus Giri Basuki.
Sayangnya, hingga saat ini tidak satupun aparat berwenang yang mau memberikan keterangan terkait penjamputan warga Batam ini.
"Jangan ke saya, saya tidak berhak berikan komentar. Namun saya membenarkan adanya penjemputan ini," kata Bagus seraya berlalu pergi menuju mobil dan membawa Wahyudi.
Begitu juga Kabid Humas Polda Kepri Kombes Erlangga juga mengaku belum mendapatkan informasi tersebut.
"Mungkin masih pengembangan, tunggu saja ya," kata Erlangga.
Informasi yang berhasil dikembangkan Kompas.com di lapangan menyebutkan, Wahyudi berangkat ke Singapura melalui pelabuhan feri International Batam Centre, Sabtu (9/6/2018) pagi tadi.
Sesampainya di pelabuhan Harbour Front Singapura, Wahyudi ditahan imigrasi Singapura karena berpenampilan seperti teroris.
Setelah diperiksa, petugas mendapati foto-foto jihad di Suriah dan sejumlah foto lainnya di ponsel miliknya.
Saat ini Wahyudi masih menjalani pemeriksaan di Ditintelkam Polda Kepri atas laporan pihak Singapura.