"Untuk sementara, dia (Ali) pelaku tunggal," kata Wakapolres Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Arie Ardian
Polisi menangkap Ali di sebuah hotel di kawasan Cipanas, Jawa Barat, Rabu (30/5/2018). Penangkapan itu dilakukan setelah Ali buron dalam kasus tersebut.
"Pelaku ini berhasil kami tangkap di sebuah hotel di Cipanas," kata dia.
Peristiwa pembunuhan terhadap korban itu dilakukan Ali di Hotel Big, Jalan Kartini, Sawah Besar, Jakarta Pusat pada Rabu (23/5). Namun, jasad perempuan itu baru diketahui setelah tiga hari dibunuh sang suami.
Berdasarkan keterangan sementara, tersangka membunuh korban menggunakan seutas tali. Pelaku menjerat tali tersebut ke leher hingga JP tewas. Tersangka lantas menyeret jasad istrinya ke dalam kamar mandi hotel.
Ia menuturkan, motif Ali melakukan aksi nekat itu karena dipicu api cemburu terhadap sang istri. Tuduhan perselingkuhan JP diketahui Ali setelah pelaku mengecek pesan singkat di telepon seluler milik korban.
Begini isi pesannya :
"Bāngthī kār dein kạb khuṇ ca rū̂s̄ụk dī k̄hụ̂n "
Artinya : " Mungkin berjalan denganmu akan terasa lebih baik "
"Suaminya membaca SMS punya istrinya, dan kalap hingga melakukan pembunuhan. Banyak isinya percakapan dengan pria lain," kata dia.
Seketika Ali kemudian kalap dan langsung menghabisi nyawa korban dengan seutas tali. Terkait aksi pembunuhan itu, polisi telah menyita secarik surar berisi testimoni tersangka.
"Menyatakan bahwa yang bersangkutan kalap, serta membaca SMS atau pesan di ponsel korban. Isinya beberapa percakapan dengan pria lain, ada warga asing," katanya.
Polisi masih menelusuri apakah tindakan pembunuhan itu dilakukan Ali secara terencana atau spontan.
Setelah penangkapan, Ali kekinian meringkuk di rumah tahanan Polres Metro Jakarta Pusat. WN Mali itu dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
BandarQ | AduQ | Bandar Poker | Poker | Bandar66 | Domino99 | Sakong | Capsa Susun | Taipan Indonesia | Bandar Taipan | Info Taipan